Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi daring dengan Cloudflare pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini dianggap sebagai langkah awal dialog konstruktif antara pemerintahan dan perusahaan global terkait kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia.
Audiensi dihadiri oleh perwakilan Cloudflare, yakni Carly Ramsey (Head of Public Policy APAC) dan Smrithi Ramesh (Lead for Government Outreach APAC), bersama pejabat Komdigi. Dua agenda utama dibahas: pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE dan penguatan kerja sama moderasi konten.
Cloudflare menyatakan kesiapannya mempelajari regulasi yang berlaku dan berkomitmen menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mempermudah penanganan konten negatif. Namun mereka menegaskan bahwa perannya terbatas sebagai penyedia infrastruktur, bukan pengkurasi konten.
Meskipun dialog berjalan positif, Komdigi menekankan bahwa kewajiban administratif tetap berlaku. Prosedur pendaftaran PSE tidak berubah dan belum teregistrasi berarti layanan bisa diblokir.
Komdigi juga menyebut bahwa dari 10.000 situs judi online yang dianalisis pada 1–2 November 2025, 76% menggunakan layanan Cloudflare ini menjadi salah satu alasan pendaftaran dianggap penting.
Dengan pertemuan ini, pemerintah mengindikasikan bahwa negosiasi dan dialog menjadi prioritas. Langkah berikutnya akan fokus pada pendalaman teknis dan penyelesaian registrasi PSE sebelum tenggat yang ditetapkan.

