fbpx

Hati-hati! Banyak Pinjol Ilegal yang Pasang Logo OJK

Bagikan Postingan Ini

Pinjaman online atau pinjol ilegal hingga saat ini masih terus menjamur di Indonesia. Kendati sudah sering ditutup dan diblokir, apa yang menyebabkan pinjol masih terus beredar?

CEO Rupiah Cepat Yonalda Sunaryo menjelaskan hal ini terjadi karena literasi keuangan yang sangat rendah di Indonesia. 

Tingkat literasi di Indonesia masih 38%. Hal ini diperparah dengan pandemi COVID-19 di mana banyak orang yang mendapatkan tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, sementara kebutuhannya terus bertambah.

“ini membuat masyarakat menggantungkan harapan ke pinjol ilegal,” jelas Sunaryo dalam Webinar bertajuk “Lega dengan Pinjol Legal”.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing tidak menampik banyak pinjol ilegal yang memasang logo Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut disampaikan Tongam dalam Webinar Rupiah Cepat “Lega dengan Pinjol Legal”.

“Memang ini modus dari mereka untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka bisa menjadi tempat permintaan pinjaman dari masyarakat,” ucap Tongam.

Oleh karenanya, Tongam akan memastikan pinjol yang diakses adalah legal. Sejauh ini sudah ada 103 pinjol yang sudah berizin di OJK. Daftar pinjol legal tersebut dapat dilihat di laman resmi hingga media sosial OJK.

“Jadi pastikan bahwa pinjol itu ada di 103 yang berizin di OJK. Itu kuncinya,” kata Tongam.

Baca Juga :   Google Udah Terima Bayar Pake Kripto, Mulai Tahun 2023!

Beri Komentar Pada Artikel Ini

Berikan komentar Anda kepada saya disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berlangganan Artikel Saya

Dapatkan pembaruan dan pelajari dari yang terbaik

Lebih Banyak Untuk Dijelajahi